Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

Peserta jaminan kesehatan nasional yang akan berobat ke rumah sakit, tidak perlu lagi membawa foto kopi dokumen berkas. --

BACA JUGA: Check Out the Following Explanation! Using an Underwired Bra During Pregnancy: Is It Unsafe?

Kemudian, peserta juga bisa mengakses layanan pada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Jika peserta berada di luar daerah asal, yang bersangkutan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat.

Sementara dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan diharuskan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. 

Jika peserta mengalami kendala, yang bersangkutan dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). 

BACA JUGA: Mengenal Virus Zika yang Berbahaya bagi Wanita Hamil dan Janin yang Dikandung

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga sudah menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah mengakses informasi pelayanan. 

Pada bagian lain, selama libur Lebaran 2023, ketentuan untuk mendapatkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) mengacu kepada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Jika jatuh pada masa liburan, jadwal pengambilan obat PRB ini bisa disesuaikan menjadi lebih awal, dengan waktu paling lama tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. 

Peserta juga bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan. 

BACA JUGA: Metrorrhagia: An Abnormal Bleeding Outside the Menstrual Cycle in Women

Caranya, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta dapat menerima pelayanan pada fasilitas kesehatan. 

"Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tegas Ghufron.

Guna memaksimalkan sistem teknologi dan informasi selama libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan juga menyiagakan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).

Nantinya, tim tersebut bakal melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi pelayanan, penanganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari akses ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: