Jadi Korban Pelakor, Wanita Ini Malah Dituduh sebagai Penganiaya

Jadi Korban Pelakor, Wanita Ini Malah Dituduh sebagai Penganiaya

Kegiatan pra rekonstruksi korban. Foto Dok--

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp 300 Tahap I Sudah Cair, Cek Sekarang

MS di peluk suami untuk masuk mobil agar tidak terjadi hal-hal yg diinginkan dan sebelum masuk Mobil, R lolos menerobos pak carik, Bayan dan orang tuanya dan R menunjuk ke MS dan suaminya.

Kemudian mengeluarkan ancaman 'awas kamu' lalu kmudian MS dan suaminya masuk mobil dan disusul ibunya dan temannya.

Tetapi setelah suami MS mau menutup kaca mobil R tetap mengejar dan mendekati ke kaca pintu mbil dan meludahi Suami MS sebanyak 2 kali, lalu mobil beranjak pergi.

Sehingga menurut Robert tidak ada sama sekali Kliennya, berdekatan dengan PNR (15) selaku lelapor yang tak lain adalah adik kandung dari R, apalagi sampai melakukan kekerasan.

BACA JUGA:Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!

Bahkan Robert menegaskan, berdasarkan hasil Pra Rekontruksi yang Ia saksikan sendiri tidak ada dugaan penganiayaan tersebut.

"Smuanya terlihat jelas bahwa klien saya MS tidak ada kontak disik dengan pelapor, bahkan berdasarkan kesaksian dari pak Carik dan Pak Bayan Desa tersebut menyatakan tidak ada KontaK Fisik," jelasnya.

"Bahkan Pak bayan sudah menulis surat pernyataan diatas materai menyatakan bahwa pada malam peristiwa itu tidak ada Kontak Fisik sedikitpun antara Kliennya dan pelapor, surat pernyataan itu sudah saya pegang dan menjadi bukti kuat," tambahnya.

Selanjutnya Robert menceritakan Pasca Kejadian Tanggal 25 Agustus 2022, Pelapor malah membuat Video joget joget di tiktok. Seperti tidak ada beban masalah.

BACA JUGA:Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

Bahkan yang lebih anehnya, kejadian tersebut ditanggal 25 Agustus 2022, tetapi mereka melaporkan pada Tanggal 16 September 2022, 21 Hari kemudian, bahkan Bukti laporan tersebut atau surat keterangan dari Dokter baru dibuat pada bulan Februari 2023 atau 5 Bulan setelah laporan.

“Ini kan aneh, dan gak masuk akal. Maka saya akan lakukan upaya untuk membela Klien saya, ini seperti ada rekayasa untuk menetapkan Klien saya sebagai tersangka," jelasnya.

"Percayalah Klien saya ini perempuan baik baik yang terzolimi, sudah dikhianati, diselingkuhi, malahan difitnah dan dilaporkan lagi, ini kan sudah kacau. Kalau laporan terhadap klien saya dilanjutkan ini akan membuat Pelakor bertepuk tangan, kasihan kan," sambungnya.

Namun Robert bersyukur, karena Laporan Kliennya terhadap R dan Suaminya dengan LP Nomor : LP/B/777/IX/2022/SPKT/Polres Lampung Timur, dengan Pasal 284 atau perzinahan juga sudah naik sidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: