Gara-gara HP dan Jam ‘Baru’, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Gara-gara HP dan Jam ‘Baru’, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Tersangka pencuri yang diamankan anggota Polsek Limau Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Catat! Ini 3 Lokasi Pembelian Tiket Penyeberangan Angkutan Lebaran 2023

Kemudian, memastikan rumah dalam kondisi terkunci ketika ditinggal pergi. Lalu tidak meninggalkan barang penting saat rumah kosong atau tidak berpenghuni.

Langkah ketiga, tidak memamerkan harta berharga saat bepergian dan berada di tempat umum maupun lokasi rawan.

Terakhir, melakukan ronda malam di lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

"Jika terjadi tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus pada kesempatan pertama melalui nomor handphone 0823-7342-5615," sebut Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan lewat keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Kamis 13 April 2023. 

BACA JUGA: Keluarga Tiktokers Bima Siap Hadapi Proses Hukum

Iptu Hendra Safuan menuturkan, saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gangguan kamtibmas akan cenderung meningkat. 

"Karenanya, saya berharap agar dapat meningkatkan sinergitas Polri dan elemen masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas Iptu Hendra Safuan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: