Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Polres Lampung Barat menetapkan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan sebagai tersangka. --

BACA JUGA: Dokter Puskesmas di Lampung Barat Dianiaya, Pelakunya Ternyata

Namun Adi masih mengeluh sakit pada ulu hatinya. 

Lalu dr. Carel yang merupakan dokter internship di Puskesmas Fajar Bulan menjelaskan kepada keluarga pasien agar menunggu reaksi dari obat yang diberikan dan sudah dilakukan observasi.

"Korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat. Sebab pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien," papar Iptu Juherdi. 

Diduga karena tidak puas, Misran berbicara dengan nada tinggi dan marah. 

BACA JUGA: Sedia 700 Kuota untuk Penyeberangan Melalui Pelabuhan Panjang, Berangkat H+7 Lebaran

Saat itu ia juga mempertanyakan apa yang telah dilakukan petugas puskesmas untuk menangani pasien.

Dr. Carel menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani pasien berdasarkan prosedur dan sudah memberikan obat.

Dari sini, Misran menyeret dan mencekik dr. Carel. Tidak hanya itu. Sang dokter juga dibanting.

Keluarga yang lain disebut ikut menyerang dr. Carel. Tidak terima dengan kekerasan yang dialaminya, dr. Carel lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Barat. 

BACA JUGA: Tak Perlu Panik Jika Kehabisan BBM di Jalan Tol, Ini Solusinya!

Laporan dugaan penganiayaan ini tertuang dalam LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat tertanggal 22 April 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi mendapat reaksi dari sejumlah elemen. 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Barat mengecam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh dr. Carel  Triwiyono Hamonangan, di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Sabtu 22 April 2023. 

Ketua IDI Lampung Barat dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes. menegaskan kasus dugaan penganiayaan itu akan diteruskan sesuai proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: