Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Polres Lampung Barat menetapkan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan sebagai tersangka. --
BACA JUGA: Heboh Sumber Kekayaan Dhawank Delvi dari Dalam Lapas, Kalapas Raja Basa Angkat Bicara
Artinya, tidak akan menempuh langkah perdamaian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter internship di Puskesmas Fajar Bulan itu.
"Dokter Carel adalah dokter internship yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan. Tergabung di IDI. Bagaimanapun kami mengecam kejadian yang dialaminya," kata dr. Iman Hendarman.
Direktur RSUD Alimuddin Umar tersebut menuturkan, pihaknya sudah meminta wilayah untuk memfasilitasi pendampingan hukum.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan komite interntership dokter Indonesia untuk menyikapi masalah ini," tegasnya.
BACA JUGA: Soal Postingan Flexing Oknum Sipir, Ini Hasil Pemeriksaan dari Kemenkumham
Penganiayaan tersebut juga menyebabkan dr. Carel trauma. Ini juga terlihat dari hasil visum at repertum dr. Carel yang mengalami trauma fisik karena pengeroyokan.
IDI juga memastikan apa yang dilakukan oleh dr. Carel ketika memberikan pelayanan sebelum penganiayaan tersebut terjadi sudah sesuai dengan SOP.
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Malahayati Lampung juga menyampaikan kecaman terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel dan dr. Putri.
Ketua IKA Malahayati dr. Hardiyanto didampingi Wakil Ketua dr. Aldo Aprizo menegaskan, kedua dokter mengalami tindakan kekerasan saat melaksanakan tugas.
BACA JUGA: Soal Jabatan Kadiskes Lampung Terlama, Begini Kata Sekda
"Keduanya dianiaya oleh pelaku AD dan MS warga Bandar Lampung. Penyebabnya, AD dan MS berobat sakit perut tak kunjung sembuh,” sebut dr. Hardiyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: