Gegara Bekas Cupang, Aksi Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terungkap
Polsek Banjar Agung menangkap pelaku asusila anak dibawah umur. -Dokumentasi Polsek Banjar Agung-
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jenazah yang Tewas Tersambar Petir Berhasil di Evakuasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, kata Taufiq, pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti (BB) pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.
BACA JUGA:Rahasia Menaikkan Kualitas Murai Batu Agar Menjadi Juara Lomba Burung Terbaik
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: