Iming-iming dapat Keuntungan, Wanita Ini Tipu Rekan Bisnis Hingga Miliaran Rupiah
Ilustrasi penipuan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka adalah, RA (37) warga Kecamatan Punggur Lampung Tengah.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap Zelin Irawati (35) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung.
Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka pada Jumat 8 April 2022.
BACA JUGA:Kepergok, Pencuri Handphone Dibekuk
Modusnya, tersangka yang juga seorang perempuan itu mengajak korban bekerja sama dalam usaha penjualan buah-buahan.
Untuk kerjasama itu, tersangka meminta korban menyetorkan modal sebesar Rp1,3 miliar. Tersangka berjanji akan mengirimkan keuntungan setiap hari kepada korban.
Namun, hingga berbulan-bulan, tersangka tidak pernah mengirimkan keuntungan dari kerjasama tersebut. Sebab, usaha penjualan buah yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Tindakan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim.
BACA JUGA:Kemenag: Jika Ada Kaitan Kelembagaan, Ada Sanksi!
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polres Lamtim berusaha memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Akhirnya, Polres Lamtim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. Sebab, tersangka tidak ada di rumahnya saat akan dipanggil paksa.
Upaya memburu tersangka membuahkan hasil setelah personil Polres mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Kota Metro.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Pemprov Lampung Pada Aksi Mayday
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: