Soal Randis Pasang Bendera Partai, Ini Penjelasan Dinas PU hingga Bawaslu di DPRD Kota Bandar Lampung

Soal Randis Pasang Bendera Partai, Ini Penjelasan Dinas PU hingga Bawaslu di DPRD Kota Bandar Lampung

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Suasana Hearing di DPRD Kota Bandar Lampung terkait Video Viral Pemasangan Bendera Partai oleh mobil randis kota Bandar Lampung--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredarnya video viral Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas PU  Kota Bandar Lampung digunakan untuk memasang salah satu bendera Partai turut menjadi sorotan DPRD kota Bandar Lampung.

Dimana, DPRD Kota Bandar Lampung memanggil beberapa instansi seperti BKD, Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, hingga bagian Pemerintah kota Bandar Lampung. Pemanggilan itu berlangsung pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di ruang rapat DPRD.

Untuk diketahui, Hearing tersebut terkait kebenaran  video viral memperlhatkan penggunakan Randis atas pemasangan salah satu partai. Mobil Randis tersebut berplat BE 9950 AZ yang terlihat memasangi spanduk Partai didepan KFC di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, pada Senin,8 Mei 2023 yang lalu.

Ketua Komisi III DPRD kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, menyampaikan Pemanggilan in beberapa instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viralnya atas pemasangan bendera partai kemarin.

BACA JUGA:Pemkab Lampura Ajukan Rp 259 Milyar Untuk 97,3 Kilometer Perbaikan Jalan

"Kami disini ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh Kendaraan Dinas milik Dinas PU,"ucapnya 

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar menapik bahwa Randis memasang bendera Partai tetapi dinas PU berdasarkan surat masuk dari surat Satpol PP perihal peminjaman Kendaraan untuk membantu mereka menerbitkan spanduk atau bendera yang tidak bisa dijangkau oleh mereka.

Hal itu terungkap, saat hearing di DPRD kota Bandar Lampung bersama instansi terkait pada Rabu, 10 Mei 2023.

Sekretaris Dinas PU Kota Bandar Lampung, Muhaimin menyampaikan Dinas PU mendapatkan surat dari Satpol PP perihal peminjaman kendaraan untuk membantu mereka menertibkan spanduk atau bendera yang tidak bisa terjangkau oleh mereka.

BACA JUGA:Dua Pelajar Tewas Lakalantas di Jalinbar Pringsewu

Sehingga, Pihaknya menugaskan Febriansyah dan Nasril untuk membantu Satpol PP untuk menertibkan atau menurunkan bendera atau spanduk disepanjang jalan Protokol. "Jadi sekali lagi kita tegaskan kita tidak memasang, tapi menurunkan bendera yang sudah Sobek atau sudah tidak layak untuk keindahan kota,"sebutnya.

Senada dengan Muhaimin, Kasatpol PP kota Bandar Lampung, Ahmad Nur Rizki membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada dinas PU untuk meminjamkan surat kepada dinas PU untuk meminjamkan kendaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk menerbitkan semua atribut termasuk bendera partai.

Rizki juga menyampaikan bahwa surat peminjaman kendaraan PJU dikirim oleh Satpol PP ke Dinas PU tertanggal 4 Mei 2023.

Peminjaman tersebut jelasnya, lantaran petugas Satpol PP kesulitan akan menertibkan atribut yang tidak terjangkau oleh pihaknya, seperti di tiang Listrik dan diatas pohon. "Sehingga pada waktu itu, saya bertemu Kabid PJU Basuni dan bilang apakah bisa meminjamkan kendaraan PJU nya kalau tidak dipakai. Karena Kalau tim kita kalau manjat tiang listrik takutnya kesetrum saat menertibkan,"sebut Rizki pada Rabu, 10 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: