Simak di Sini, Syarat Pendaftaran SMA/SMK di Lampung

Simak di Sini, Syarat Pendaftaran SMA/SMK di Lampung

Ilustrasi pendaftaran.-Pixabay-

e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti: 

BACA JUGA:Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/

2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

3) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui situs dapat dilihat https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

Siapkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan bagi kamu yang menempuh jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan / atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB perlu dilampirkan untuk pendaftar jalur prestasi.

h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

Untuk jenjang SMK, berikut syarat pendaftarannya:

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan dari SMP/MTS atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

b. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023. 

c. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 

d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

e. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: