Kirim Foto Tak Senonoh Ke Teman Wanita, Pria Pengangguran Ini Diringkus Polisi
Pria ini kirim foto alat vitalnya ke teman wanitanya, berakhir di jeruji besi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menetapkan seorang warga Kecamatan Sungkai Tengah berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan foto tak senonoh miliknya melalui pesan whatsapp kepada teman wanitanya berinisial Re.
Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampura/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Tragis! Motor Hilang Kendali, Dua Remaja Tewas Kecelakaan
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, tersangka YW ditangkap pihaknya pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 11.30 wib di desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah atas dugaan mengirimkan foto tak senonoh miliknya melalui pesan whatsapp kepada korban dengan nomor Hand phone 0859746XXXX.
Lanjut Kasat AKP Eko, sebelumnya tentu telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat dalam rangka melayani setiap laporan warga dan menangkap pelakunya.
BACA JUGA:Bobol di Lampura, Kabur ke Palembang
"Tersangka kita amankan dugaan pelanggaran UU ITE. Mengirim foto tak senonoh miliknya kepada teman wanitanya, "ujarnya Minggu 20 Mei 2023.
Saat ini, lanjutnya, tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampura berikut juga di sita barang bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screen shut chat di whatsapp, perkembangan lebih lanjut.
"Ancamannya diatas 4 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Lampura. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya," tandasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: