DPO Pelaku Pencurian Besi Proyek Diringkus , Polsek Panjang Buru Pelaku Bertugas sebagai Pengawas Situasi
Foto Polsek Panjang : Pelaku Curi Besi Proyek yang sempat DPO berhasil di ringkus Polsek Panjang--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus DA (29 tahun), Pelaku Pencurian Besi Proyek.
Pelaku di ringkus oleh petugas Polsek Panjang di Gang Kampung Baru III, Panjang, Bandar Lampung pada Selasa dinihari ,23 Mei 2023.
Pelaku DA ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Panjang sejak tanggal 21 September 2022.
Ya, Pelaku diduga sebagai Pelaku Pencurian Besi Proyek diarea reklamasi Pelabuhan Panjang yang terjadi pada tanggal 21 September 2022.
BACA JUGA:Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Ada 4 Kejadian Kebakaran di Mesuji
Kapolsek Panjang, M. Joni, menyampaikan Pelaku DA (29) masuk dalam DPO pelaku Pencurian Besi Proyek setelah Sebelumnya Salah satu Pelaku RW (20) sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Jadi Bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Panjang terlebih dahulu menangkap RW (20) yang merupakan salah satu komplotan,"sebut Kapolsek Panjang, Kompol M.Joni.
Diceritakan oleh Kapolsek Panjang, Kompol M.Joni , Pelaku DA (29) bersama RW (20) melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok untuk memasuki area proyek kemudian mengambil besi Proyek kedalam proyek diarea reklamasi Pelabuhan Panjang yang terjadi pada tanggal 21 September 2022.
Kemudian, Besi Hasil Curian di Proyek Area Reklamasi Pelabuhan Panjang ini dilempar keluar area tembok pembatas proyek tersebut.
BACA JUGA: Perlu Tahu, Ternyata Mobil Lawas Ini Banyak Peminatnya Loh, Anda punya?
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku DA (29) bersama RW (20) bertugas masuk kedalam areal proyek dan kemudian mengambil besi selanjutnya besi tersebut dilempar keluar areal tembok pembatas proyek tersebut.
"Hasil curian besi tersebut diambil oleh satu orang pelaku (DPO) lainnya yang menunggu diluar sambil melihat situasi," ucap Kompol M.Joni.
Kompol M. Joni menyampaikan pihak ini korban mengalami kerugian berupa 5 batang besi Jenis IWF dengan panjang 1 meter dan 2 batang besi Jenis IWF dengan Panjang 3 meter yang ditaksir kerugian sebesar Rp7 juta.
Kompol Joni mengatakan bahwa saat ini DA (29) bersama RW (20) saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut. "Kami juga sedang buru satu orang rekan dari mereka yang masih DPO mengambil besi dari luar bertugas melihat situasi. Dan sedang juga mencari tahu siapa penadah besi hasil curian tersebut," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: