MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya

Gedung Mahkamah Konstitusi -FOTO IST-

BACA JUGA:Mengenal Bunga Udumbara yang Kaitannya Sangat Kental dengan Mitologi dan Kepercayaan Spiritual

"Saya sangat yakin kredibielitisanya," ujarnya. 

Dengan ditetapkannya kembali sistem pemilu proporsionla tertutup, dia menilai ini akan mengulang kembali sistem pada orde baru. Masyarakat cuma ditawari parpol saja. 

"Balik ke sistem pemilu orde baru. Otoritarian dan koruptif," tandas Denny Indrayana.

Sementara, Jubir MK Fajar Laksono menampik pernyataan eks Wamenkumham itu. 

BACA JUGA:Gunung Emas Muncul di Kongo, Warga Berburu dengan Sekop hingga Tangan Kosong

Fajar bilang, kesimpulan gugatan sistem pemulu baru akan didengarkan kesimpulannya pada Rabu 31 Mei 2023.  

"Mohon ditanya kepada yang bersangutan. Yang jelas, merjuk agenda persidangan terakhir, pada tanggal 31 Mei 2023, ada penyerahan kesimpulan para pihak," ujarya.

Merujuk persidangan dan dokumen-dokumen perkara, kata Fajar, setelah itu baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Fakta-Fakta Kemunculan Gunung Emas di Kongo yang Memicu Konflik Bersenjata

Dalam rapat permusyawaratan hakim tentunya. 

"Alurnya, jika putusan sudah siap baru masuk diagendakan sidang pembacaan putusan," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: