Inspektorat Bandar Lampung Hormati Proses Hukum, Walikota Eva Dwiana Kaget SA Jarang Masuk Kantor

Inspektorat Bandar Lampung Hormati Proses Hukum, Walikota Eva Dwiana Kaget SA Jarang Masuk Kantor

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai awak media usai halal BI halal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat kota Bandar Lampung menghormati proses hukum di Kepolisian resor Bandar Lampung (Polresta Bandar Lampung) terhadap oknum ASN Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung dikabarkan sebagai tersangka penganiayaan dua Asisten Rumah Tangga (ASN).

Untuk informasi, satu tersangka kasus penganiayaan yang dikabarkan menelanjangi dua asisten rumah tangga (ART), SA (35) merupakan oknum ASN di Badan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung, yang dikabarkan hasil peninjauan sementara Inspektorat selama ini SA tidak aktif di kantor.

BACA JUGA:Lima Destinasi Wisata Eksotis di Kinabalu, Nomor 3 Serasa di New Zealand

Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyampaikan pihaknya menelusuri sementara Oknum ASN Pemkot dikabarkan jadi tersangka kasus penganiayaan dua orang ART ternyata Oknum ASN tersebut bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung.

Hasil penulusuran sementara, lanjut Robi menyampaikan bahwa SA tidak aktif di Kantor. "Hasil penulusuran Inspektorat kota Bandar Lampung, SA merupakan oknum ASN yang tidak aktif di kantor," jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Keunggulan Asuransi Syariah, Nomor 5 Paling Menarik

Untuk pemberian sanksi disiplin ASN, lanjut Robi, Ia mengaku menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian tetapi tetap juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

"Apabila oknum ASN bekerja di BPKAD tersebut terbukti bersalah, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ASN. Kita menghormati proses hukum yang ada di kepolisian tetapi tetapi tetap juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah," kata Robi Suliska Sobri pada Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Viral Randis Plat Merah BE 1128 AZ Digunakan Untuk Belajar Mobil, Perekam: Apakah Sudah Beralih Fungsi?

Selain itu, Robi juga mengatakan bahwa Pihaknya, kemungkinan bakal mengambil sanksi disiplin kepada Oknum ASN. "Nanti akan ada sanksi disiplin ASN. Seorang ASN haru menjaga perilaku baik saat bekerja maupun diluar kerja," tambahnya.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku baru mengetahui bahwa Oknum ASN di lingkungan yang ia pimpin jarang masuk kantor setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Soal Varian Baru Kristen Muhamammadiyah, Ternyata Ini Artinya

"Sudah didalami sama inspektorat, mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari inspektorat sudah kesana. Karena orangnya agak tertutup, dikantor juga jarang masuk," ucapnya.

Eva Dwiana menyampaikan, oknum ASN tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: