Pemalsu Kasur Inoac Divonis 10 Bulan Penjara

Pemalsu Kasur Inoac Divonis 10 Bulan Penjara

Andreyanto usai menjalani vonis. Foto anca--

BACA JUGA:Simak, Ini 17 Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkab Lamtim

Andreyanto terdakwa kasus dugaan penjualan kasur Inoac palsu dituntut jaksa Kejati Lampung 10 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 12 Mei 2023 sore, Jaksa penuntut umum Yani Mayasari mengatakan bahwa Andreyanto terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Jaksa Yani Mayasari di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara kasur, Andreyanto didakwa melakukan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan.

BACA JUGA:Sakit Kepala Karena Kebanyakan Minum Kopi? Coba Antisipasi Dengan Langkah Ini

Andreyanto dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yani Mayasari diduga membuat kasur palsu merek Vita dan Inoac.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa," papar jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 27 Maret 2023.

Kejadian bermula ketika Arif Sukuandi Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno

mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan kasur merek Vita dan Inoac dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya.

BACA JUGA:Wow, 8 Negara Ini Jadi Produsen Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Para agen tersebut kata jaksa resah, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

Arif Sukuandi kemudian membentuk tim berjumlah 5 orang yang bertugas untuk membeli kasur yang dibungkus kain sprei dengan merek Vita yang bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac yang bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita. 

Tim tersebut kemudian membeli kasur yang sudah diberi kain sprei merek Vita di salah satu Toko Meubel Ampat Saudara Jaya yang beralamat di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat  seharga Rp 1.050.000.

"Setelah dilakukan pengecekan maka ditemukan sangat jelas bukan produk yang diproduksi oleh PT Tri Sukses Jaya, yakni dapat dibedakan dari aksesoris yang terdapat di produk yang dibuat berupa karton sudut, kartu garansi, dan sticker. Bahwa PT Tri Sukses Jaya tidak pernah  tidak pernah memberikan label garansi dan sudut siku-siku merek Vita kepada siapapun," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: