Konsumsi Sabu di Kapal, 2 Nelayan Lampung Timur Diamankan

Konsumsi Sabu di Kapal, 2 Nelayan Lampung Timur Diamankan

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.--

BACA JUGA:Pelaku UMKM jenis ATK Dominasi e-Katalog di Pesisir Barat

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: