Waduh SK Gubes Rektor IAIN Metro Diduga Cacat Hukum

Waduh SK Gubes Rektor IAIN Metro Diduga Cacat Hukum

Ilustrasi SK.-Pixabay-

Radarlampung.co.id pun mencoba bertanya pada ahli Hukum Perdata Universitas Lampung Prof. Hamzah.

BACA JUGA: 8 Oleh-oleh Khas Bogor yang Wajib Kamu Beli untuk Pulang ke Kampung, Nomor 5 Sangat Terkenal

Dirinya mengungkapkan baru melihat secara langsung adanya kasus seperti ini dalam SK Guru Besar, terlebih ditanda tangani oleh Menag RI.

"Ini kesalahan, gak bisa gini. Masa dia dinilai tahun 2023 ditetapkan juga tahun 2023, jadi gak mungkin, menghayal apa ngimpi ini. Kalau memang ini ditanda tangani Mentri maka saya bilang tidak lazim," kata Prof. Hamzah ditemui di ruangannya.

Menurutnya, ini bukan hanya cacat hukum, melainkan patut diduga adanya human erorr dan keterlibatan hubungan kedekatan antara pengaju dan pembuat keputusan.

"Saya melihat ini cacat hukum, dan ini fatal karena menilai sesuatu yang belum ada. Kalau melihat secara nyata (kasus sama, red) baru ini, kalau yang biasa jadi konsumsi media itu yang plagiat," ucapnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Batal Datang ke Lampung Besok, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ungkap Alasannya

Pria yang menjabat Ketua SPI Unila ini menyebut, Kementrian Agama harus turun tangan untuk mengevaluasi semua proses penerbitan SK Guru Besar tersebut.

"Jadi melalui SPI IAIN Metro harus mengusulkan kembali SK ini ke Kemenag, karena terdapat kekeliruan dan fatal juga tidak diteliti. kalau mau ditelurusuri lebih lanjut penilaian ini diperoleh dari unsur penilai yang memang belum ada," ucapnya.

Mengenai tanda tangan Menag di dalamya, besar dugaan terdapat mal administrasi pada prosesnya.

"Kalau memang betul itu diparaf oleh Pak Mentri itu sendiri, bisa jadi itu mal administrasi, pada hukum administrasi si penandatangan yang memarafnya. Ada adbuse menurut saya," imbuhnya.

BACA JUGA:5 Tips Aman Konsumsi Gorengan Bagi Penderita Kolesterol

Jika dibiarkan, lanjutnya, maka cacat ini akan melekat terus menerus juga akan berperngaruh kepada instansi yang dinaunginya.

"Khawatirnya jika BPK RI memeriksa sampai pada titik itu, lalu menetapkan tidak ada dasar pada pemberian tunjangan guru besarnya karena SK gubesnya tidak valid. Maka dia harus mengembalikan tunjangan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu Ketua SPI IAIN Metro Widya mengaku tidak mengetahui persoalan SK Gubes yang diduga terdapat kesalahan di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: