Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu yang melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus. --

 

Artinya, setelah tiga kali 24 jam, camat akan berkirim surat ke Pemkab Tanggamus. 

 

Selanjutnya, Pemkab Tanggamus akan menunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon. 

 

"Jadi intinya, kalau yang bersangkutan telah resmi ditahan, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon dengan dasar surat penahanan," kata Jonsen Vanisa. 

Dalam kesempatan tersebut Jonsen Vanisa mengimbau agar aparatur pekon dan masyarakat menjauhi narkoba. 

 

”Kasihan anak istri. Kasihan karir dan kasihan keluarga,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: