Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu yang melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus. --

”Tapi melihat barang bukti, ini tidak logis kalau cuma alasannya karena utang," tegasnya.

 

Terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba dari luar daerah, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan ada hubungan dengan jaringan Sumatera.

BACA JUGA:Kisah Soekarno Memendam Cinta dengan Noni Belanda, Rela Lakukan Hal Ini

"Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran," urainya.

 

Dilanjutkan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 9.274.500.000. 

 

Penyitaan sabu-sabu dalam jumlah besar ini disebut bisa menyelamatkan sekitar 24.732 orang. 

 

Terpisah, Pemkab Tanggamus masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penangkapan Toni Aritama (33), oknum Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung.

BACA JUGA:Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lampung Bawa Jenazah Seberangi Sungai

Di mana, Toni diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung karena diduga terlibat kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS). 

 

Plt. Asisten I Sekretariat Pemkab Tanggamus Jonsen Vanisa mengatakan, terkait penangkapan tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari kecamatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: