Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu yang melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus. --

"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Juga bayar utang Rp 130 juta. Utang keluarga. Bukan utang karena pencalonan sebagai kepala pekon," ungkapnya.

BACA JUGA:Melalui Sejumlah Tahapan Proses untuk Perbaikan Infrastruktur, Masyarakat Kota Metro Diminta Bersabar

Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS). 

 

Dua orang ditangkap, yakni oknum kepala pekon di Tanggamus, Toni Aritama (33) dan rekannya Fiki Nurzani (39).

 

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, sabu-sabu yang disita mencapai 6,18 kg. 

 

Dari barang bukti dengan nilai miliaran tersebut, ada yang sudah dipecah dengan ukuran 100 gram dan paket lainnya. 

BACA JUGA:DKP3 Kota Metro Masih Terus Memantau Penyakit LSD

”Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus sabu yang ada, diperkirakan tadinya ada 20 kilogram,” kata Kombes Erlin Tangjaya.

 

Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, dalam kasus ini, Toni yang merupakan Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung memerintahkan Fiki menyerahkan sabu. 

 

Fiki merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo. Sementara sabu tersebut diketahui milik Toni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: