Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu yang melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus. --

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pekon Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Rabu 31 Mei 2023. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Penderita Tumor Mulus dan Buta Permanen Warga Mesuji Telah Ditangani

Kali pertama, polisi menangkap Fiki. Dalam pemeriksaan, Fiki mengakui barang bukti sabu disembunyikan di gudang di jalan lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima. 

 

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 6,18 kilogram. 

 

Terdiri dari enam paket besar, dua bungkus ukuran sedang, timbangan digital serta ponsel.

 

Hasil interogasi lebih lanjut, kata Kombes Erlin Tangjaya, sabu milik Toni dan IK (buton, Red). 

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Masyarakat Pedesaan Lewat Program OVOO

Toni ditangkap di rumah kontrakan Fiki, Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, pukul 18.30 WIB, Rabu 31 Mei 2023. 

 

Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, saat ditanya, Toni mengaku menjual sabu karena memiliki utang yang mencapai Rp 100 juta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: