Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun

Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun

Sahriwansah mantan kepala DLH Bandar Lampung (kemeja putih berdiri) dan dua terdakwa lain setelah menjalani sidang dakwaan, Kamis 8 Juni 2023. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah menjalani sidang perdana pada Kamis 8 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Sahriwansah berbarengan menjalani sidang dengan mantan anak buahnya Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Aprilinda Dani menjelaskan asal mula dugaan korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung pada Dinas Lingkungan Hidup.

Awalnya target retribusi sampah tidak tercapai. Tahun 2019, target retribusi sampah senilai Rp 12 miliar. Namun terealisasi Rp 6,9 miliar.

BACA JUGA:Begini Kondisi 24 Calon PMI yang Ada di Polda Lampung

Tahun 2020 target Rp 15 miliar terealisasi Rp 7,1 miliar. Tahun 2021 target Rp 20 miliar dan terealisasi hanya Rp 8,2 miliar. 

Sahriwansah lalu rapat dengan seluruh UPT Kecamatan di Bandar Lampung. Sahriwansah meminta kepada UPT untuk mendata seluruh objek potensi sampah di wilayahnya masing-masing. 

Sahriwansah kata jaksa tidak melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, pembuatan buku induk wajib retribusi, penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

DLH tidak memilki data induk wajib retribusi, nomor pokok wajib retribusi daerah, surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan. 

BACA JUGA:Gajah-Manusia Bakal Harmonisasi di Lembah Suoh dan BNS Lampung Barat

Serta terjadi tumpah tindih atau ketidak jelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut.

Terdakwa Haris Fadillah kata jaksa kemudian memerintahkan Hayati untuk datang ke CV Tawakal guna mencetak karcis sampah bulanan dan harian.

Hayati memesan karcis sampah secara bertahap setiap tahunnya. Padahal, perjanjian kerja dengan CV Tawakal hanya dibuat satu kali. 

Setiap karcis retribusi sampah diperforasi oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung sebagai bukti pembayaran retribusi sampah dan sebagai salah satu mekanisme pengendalian pendapatan dan pemungutan retribusi sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: