Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun

Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun

Sahriwansah mantan kepala DLH Bandar Lampung (kemeja putih berdiri) dan dua terdakwa lain setelah menjalani sidang dakwaan, Kamis 8 Juni 2023. Foto Anca --

 BACA JUGA:Mengenal Masjid Agung Damaskus Suriah, Tempat Nabi Isa AS Turun ke Bumi Jelang Kiamat

"Bahwa dari jumlah karcis retribusi pelayanan persampahan yang di perforasi tersebut, ternyata tidak semuanya berasal dari karcis yang dicetak secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, sesuai kontrak di CV Tawakal. Namun terdapat karcis yang dicetak secara tidak resmi dengan tidak ada kontrak pengadaannya dengan CV Tawakal," kata jaksa Sri Aprilinda Dani. 

Seharusnya kata jaksa, seluruh karcis retribusi sampah yang telah diperforasi dikelola oleh bendahara barang DLH Bandar Lampung untuk dicatat porses keluar masuknya, namun atas perintah Sahriwansah sebagian dikelola oleh Hayati tanpa dicatat proses keluar masuknya. 

Ternyata, karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi oleh Hayati diserahkan kepada masing-masing penagih dari DLH dan UPT pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan tanpa berita acara serah terima dan hasil pemungutanya atas perintah Sahriwansah tidak setorkan ke kas daerah.

"Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata jaksa. 

 BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK

Sedangkan retribusi sampah bulanan dari UPT diserahkan kepada Hayati, selain itu uang setoran tersebut juga ternyata digunakan oleh Kepala UPT untuk kepentingan masing-masing.

Termasuk UPT menyerahkan langsung uang setoran retribusi sampah ke Sahriwansah. 

Hayati kata jaksa menerima uang setoran retribusi sampah senilai Rp 2,6 miliar tahun 2019 hingga 2021.

Seharusnya uang setoran diserahkan oleh pemungut kepada Bendahara Penerimaan DLH.

Terdapat pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Bandar Lampung dari tahun 2019 hingga 2021 yang disetorkan langsung oleh wajib retribusi ke rekening kas umum daerah. 

BACA JUGA:Lagi, 3 Kades Lamtim Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya

"Namun karcis retribusi pelayanan persampahan tetap dikeluarkan, tapi tidak diterima oleh wajib retribusi tersebut, yaitu sebesar Rp.4.299.000.000 (Rp4,2 miliar)," kata jaksa.

Sehingga total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar.

Jaksa mendakwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke KUHP dan pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: