Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun
Sahriwansah mantan kepala DLH Bandar Lampung (kemeja putih berdiri) dan dua terdakwa lain setelah menjalani sidang dakwaan, Kamis 8 Juni 2023. Foto Anca --
Pengacara Sahriwansah, Nanang Solihin mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Polda Lampung Dalami Asal Narkotika Sabu-sabu Seberat 6,18 Kg
"Ya jadi eksepsi tidak substansi. Substansi ada di dalam pledoi atau pembelaan. Benar atau tidak benarnya nanti kita buktikan di fakta persidangan," katanya.
Ditanya kenapa alasan Sahriwansah menyelewengkan uang retribusi sampah, Nanang Solihin mengaku belum bisa menjawab.
"Itu tidak bisa dibicarakan sekarang karena harus ada pembuktian dari keterangan saksi," katanya usai sidang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: