Cek Saldo! Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Mulai Cair Ke Rekening, Segini Rincian Lengkapnya

Cek Saldo! Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Mulai Cair Ke Rekening, Segini Rincian Lengkapnya

Silahkan cek saldo tunjangan pensiunan PNS janda duda cair. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar menggembirakan datang dari pemerintah untuk pensiunan PNS yang berstatus janda ataupun duda.

Jelang Idul Adha akhirnya pemerintah terus mendorong pencairan tunjangan PNS yang akan diberikan untuk para pegawai pensiunan termasuk janda duda.

Jika benar demikian, berapa rincian nominal tunjangan pensiunan PNS yang akan diterima oleh janda ataupun duda.

Menjawab hal tersebut, pemerintah pun telah mengatur tentang rincian tunjangan pensiunan PNS yang akan diterima oleh masing-masing pegawai.

BACA JUGA:Catat Waktunya! Tunjangan Pensiunan PNS Langsung Dicairkan, Sekaligus Bonus Tambahan Penghasilan

Sesuai dengan katagori penerimaan tunjangan pensiunan PNS termasuk janda duda telah di atur di dalam PMK Nomor 39 tahun 2023 pasal 2.

Dijelaskan bahwa pemberian segala jenis tunjangan pensiunan PNS juga berlaku untuk para pegawai yang berstatus  janda ataupun duda.

Sehingga perlu ditekankan, bahwa pada penyaluran tunjangan pensiunan PNS yang cair hari ini juga akan diterima oleh para pensiun janda duda.

Tunjangan pensiunan PNS janda duda akan diberikan oleh pemerintah dengan menyesuaikan golongan masing- masing dari gaji pokok pensiun yang diterima.

BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

Sebagaimana telah di atur pada PP Nomor 15 tahun 2023 dalam pemberian gaji 13 termasuk komponen tunjangan pensiunan PNS janda duda.

Pemerintah juga akan memberikan tunjangan lainnya untuk para pensiunan PNS janda duda.

Artinya, tidak hanya gaji pokok saja yang diterima oleh pensiun PNS janda duda tetapi juga tunjangan pensiun lainnya.

Berikut rincian lengkap mengenai tunjangan pensiunan PNS janda duda yang mulai dicairkan pemerintah  ke rekening masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: