Bank Lampung Terancam Turun Kasta, OJK Lampung Ungkap Tahapan Sanksi yang Sudah di Depan Mata

Bank Lampung Terancam Turun Kasta, OJK Lampung Ungkap Tahapan Sanksi yang Sudah di Depan Mata

Bank Lampung menjadi salah satu BPD yang belum penuhi modal inti.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Tahun Ini, Tim Cyber Sudah Melaporkan 41 Situs Judi Online

Dari 12 BPD tersebut ada Bank Lampung yang merupakan bank milik Pemprov Lampung.

Dari laporan keuangan triwulanan bank per Meret 2023 tersebut, Bank Lampung hanya besaran modal inti sekitar Rp 1,18 triliun.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga merupakan Komisaris Utama Bank Lampung mengatakan, dalam pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun dapat dilakukan dua opsi.

Opsi pertama, kata Fahrizal Darminto, dengan memenuhi modal inti minimum itu sendiri. Kedua dengan melakukan KUB.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemkab Lampung Timur Terhadap PMI yang Meninggal di Taiwan

Untuk Bank Lampung, disampaikan Fahrizal Darminto memilih opsi KUB untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar.

"Kita memilih KUB," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di Novotel Lampung, Rabu 12 Juli 2023.

KUB itu sendiri, lanjut Fahrizal Darminto, ada beberapa alternatif seperti dengan bank daerah maupun dengan bank swasta.

Ia pun mengakui bahwa Bank Lampung telah melakukan pembicaraan terkait KUB dengan bank daerah lain maupun bank swasta.

BACA JUGA:Sejarah Candi Gedong Songo dan 9 Fakta Menariknya, Ternyata Merupakan Tempat Wisata Populer Loh

Namun saat disinggung telah koordinasi dengan bank-bank apa saja, Fahrizal Darminto belum mau mengungkapkannya.

"Nanti dikasih tahu kalau sudah klir," ungkapnya.

Begitu juga saat ditanya kapan pemenuhan modal inti minimum Bank Lampung diselesaikan, dirinya menyebut sebelum batas dari ketentuan OJK.

"Kita segera memenuhi (batas akhir 2024,red) ketentuan dari OJK," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: