Bank Lampung Terancam Turun Kasta, OJK Lampung Ungkap Tahapan Sanksi yang Sudah di Depan Mata

Bank Lampung Terancam Turun Kasta, OJK Lampung Ungkap Tahapan Sanksi yang Sudah di Depan Mata

Bank Lampung menjadi salah satu BPD yang belum penuhi modal inti.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Candi Gedong Songo? Perhatikan 7 Informasinya Ini Terlebih Dahulu

Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, terdapat 12 BPD yang modal intinya belum memenuhi ketentuan minimum Rp 3 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. 

Sedangkan bagi BPD dan BPR, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti. 

Sebab, kata Dian, masih ada sejumlah BPD yang modal intinya masih di bawah Rp 3 triliun.

BACA JUGA:Wagub Lampung Ingatkan OPD Tingkatkan Perhatian Kepada Pelaku UMKM

Disampaikannya, otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal ini dengan skema KUB.

Hal itu sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun rupiah di tahun 2024.

Berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp 3 triliun berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023 :

  1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)
  2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)
  3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)
  4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)
  5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)
  6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)
  7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)
  8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)
  9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)
  10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)
  11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)
  12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: