Dalam Pledoi, Ketua RT Wawan Mengaku jadi Korban Kriminalisasi
Ketua RT Wawan (batik biru) saat menjalani sidang tuntutan pekan lalu. Foto anca--
BACA JUGA:Mengenal Arti dan Fungsi Weton Bagi Masyarakat suku Jawa
Dan pasal 335 KUHP. Perbuatan ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan viral karena aksinya membubarkan jamaat gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu 19 Februari 2023.
Polda Lampung kemudian menetapkan tersangka Ketua RT Wawan.
Ia ditahan selama 56 hari, namun oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Wawan penahanan Wawan ditangguhkan.
Dalam sidang tersebut juga diiringi dengan aksi damai warga RT 12 Rajabasa Jaya di depan gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Rabu 19 Juli 2023, Klaim 250 Diamond Free Fire Gratis
Dengan membawa poster, massa meminta pengadilan memberikan vonis bebas untuk ketua RT Wawan.
Koordinator aksi demo damai, Supriyadi menjelaskan demo untuk memberikan dukungan Ketua RT 12, Wawan Kurniawan agar majelis hakim bebaskan demi hukum.
"Aksi ini kami lakukan ini untuk mendukung pak Wawan Kurniawan sidang pledoi agar diputuskan bebas demi hukum," kata Supriyadi di depan gedung pengadilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: