Kejari Lampura Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampura

Kejari Lampura Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampura

Sebanyak 22 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dikembalikan, Kamis, 20 Juli 2023.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 22 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dikembalikan, Kamis, 20 Juli 2023.

Pengembalian tersebut terjadi berkat adanya koordinasi dan sinergitas antara Pemkab Lampura dan Jaksa pengacara negara (JPN) yang berasal dari kejaksaan dan OPD setempat.

"Dari 22 randis, 6 diantaranya kendaraan roda empat, dan sisanya kendaraan roda dua," ujar Bupati Lampura, Budi Utomo usai kegiatan.

Menurutnya, pengembalian tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak belum dikembalikan. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemulangan 2 Jenazah PMI Asal Lampung Timur yang Meninggal di Taiwan

"Inilah pentingnya koordinasi dalam deteksi dan indentifikasi. Kami mengimbau bagi yang mendapatkan randis, agar merawat serta menyelesaikan segala administrasinya. Seperti masalah pajak misalnya," terangnya.

Kepala Kejari Kotabumi, Mohamad Farid Rumdana mengatakan bahwa pengembalian tersebut terjadi setelah kejaksaan melaksanakan koordinasi bersama dengan OPD pasca keluarnya LHP dari BPK. Khususnya BPKA, dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK.

Sementara, kata dia, untuk tahap awal ada beberapa kendaraan roda dua dan empat (R2 - R4) yang tak sesuai dengan peruntukkannya.

"Jadi kita (Kejari Lampura, Red) menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dan Alhamdulillah didapatlah ini semua," tambahnya.

BACA JUGA:Unila Masuk 26 Daftar Universitas Terbaik Dunia

Dia menjelaskan bahwasanya itu merupakan tahap awal, dengan nilai kekayaan negara yang dapat dipulihkan sebesar Rp1,6 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya berasal dari kejaksaan.

"Kendaraan tersebut masanya selesai pada 13 Maret 2023, kemudian saya kumpulkan, diinventarisir dan kemudian dipulangkan," tegasnya.

Dengan pengembalian tersebut menjadi motivasi bagi dinas/ instansi lain agar dapat melakukan hal serupa.

BACA JUGA:Kejati Lampung Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR ke Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: