Kejati Lampung Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR ke Penyidikan

Kejati Lampung Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR ke Penyidikan

Hutamrin (tengah) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi KUR. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2022 di salah satu bank BUMN di Lampung naik ke penyidikan. 

Kasus itu diusut Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak dua bulan terakhir. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan. 

"Pada hari Jumat 7 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan peningkatan status penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN menjadi penyidikan," kata Hutamrin, Kamis 20 Juli 2023 didamping Kasi Penyidikan Krisnandar dan Kasipenkum I Made Agus Putra. 

BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Hutamrin menjelaskan, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Ada empat modus yang dilakukan oleh oknum mantri di bank BUMN tersebut.

Pertama modusnya yakni ada tujuh nasabah yang uang pelunasannya dipinjamkan.

BACA JUGA:Warga Tiga Kampung Siap Pertahankan Tanah Ulayat Dengan Cara Damai

"Kemudian ada 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya," beber Hutamrin. 

Modus ketiga yakni dengan kredit fiktif di mana ada 28 nama orang yang identitasnya digunakan seolah-olah melakukan pinjaman KUR.

"Yang keempat ada juga modus seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan oleh salah satu mantri kepada pada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," kata mantan Kajari Cirebon ini. 

Dalam kasus ini, kata Kajari, penyidik sudah memanggil mantri tersebut sebanyak dua kali, namun tidak hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: