Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dimutasi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanggamus?

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dimutasi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanggamus?

Hutamrin (kanan) dalam sebuah konferensi pers.Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dimutasi ditengah penyidikan kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus. -Rizky Pancanov/radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dimutasi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanggamus?

Kabar mutasi datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap pejabat Kejati Lampung. 

Adapun pejabat Kejati Lampung yang terkena mutasi itu adalah Asisten Bidang Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin. 

BACA JUGA:Tujuh Saksi yang Diperiksa Kejati Lampung Ada Bendahara hingga PPK DPRD Tanggamus

Mengutip kirka.co, Hutamrin akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung. 

Posisi Aspidus Kejati Lampung yang ditinggalkan Hutamrin akan diisi oleh Muhammad Amin. Muhammad Amin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai. 

Mutasi Hutamrin itu tertuang dalam SK Nomor KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. 

BACA JUGA:Hari Pertama, Kejati Lampung Garap Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasipenkum I Made Putra belum berhasil dikonfirmasi mengenai mutasi yang menyentuh level pejabat Kejati Lampung. 

Diketahui, mutasi terjadi disaat pidsus Kejati Lampung tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.

Ihwal pengusutan kasus itu sendiri sebelumnya diungkapkan pada 12 Juli 2023 lalu dalam sebuah konferensi pers. 

BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Dalam konferensi pers yang dihadiri Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin disebutkan, Kejati Lampung tengah menyidik dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus. 

Diduga, ada kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus ini. Kasus ini telah diselidiki sejak Februari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: