Masuk Daftar Mutasi, Kasi Penkum Kejati Lampung Pamit dan Minta Maaf
Setelah Asisten Tindak Pidana Khusus, giliran Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dimutasi. ILUSTRASI --
BACA JUGA: Tidak Hanya Kapolres, Karir Kapolda Pernah Terganjal Karena Kasus di Lampung Selatan
"Dia sebelumnya Kasi C itu di bidang intelijen. Mulai besok sudah bertugas," ujarnya.
Diketahui, sebelum mutasi tersebut, sempat muncul kehebohan yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
Di mana, kasus yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung ini naik ke penyidikan.
Bahkan proses penanganan kasus tersebut sempat diekspose dan dibeber oleh Kejati Lampung.
BACA JUGA: Beri Pilihan Layanan Trasportasi, Dishub Lampung Usahakan Penambahan Armada Pesawat dan Rute
Namun kemudian ada permintaan dari Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra agar media menarik pemberitaan kasus itu.
Tidak berapa lama, ada klarifikasi dari pihak Kejati Lampung yang menyatakan permintaan itu hanya miskomunikasi.
Beberapa waktu setelah ekspose kasus tersebut, Asisten Tindak Pindana Khusus Kejati Lampung Hutamrin alih tugas.
Ia merupakan salah satu dari 24 pejabat kejaksaan di Indonesia yang masuk daftar mutasi.
BACA JUGA: Sepak Terjang Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung yang Masuk Daftar Mutasi dan Ditarik ke Kejagung
Mutasi terbaru kejaksaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
Hutamrin kemudian ditarik ke Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia.
Pindah tugas sebagai Kepala Subdit Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, ditunjuk Muhammad Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: