Pejabat Pesisir Barat Jadi Korban Modus Gandakan Uang

Pejabat Pesisir Barat Jadi Korban Modus Gandakan Uang

Modus Gandakan Uang, Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan--

BACA JUGA:Sikat Abis! Ayo Ambil Saldo DANA Gratis Sampai Rp 333 Ribu Lewat Tautan Link Kaget

Dijelaskannya, selang empat hari kemudian, setelah kejadian itu korban mendatangi kontrakan pelaku dan pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp9.900.000,-.

Saat itu juga korban, pulang kerumah untuk mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.

"Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan sarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19.800.000,- kepada pelaku, dan korban kembali menyanggupinya dan menyerahkan uang tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 3 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp3.900.000,- dan di masukkan ke dalam empat amplop.

BACA JUGA:409 PPPK Jabatan Fungsional Guru di Tanggamus Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Selanjutnya, amplop tersebut di serahkan kepada pelaku. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper, dan korban mempersilahkan pelaku.

"Saat itu juga pelaku berdoa di dalam kamar korban dan dikunci selama tiga jam. Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga," jelasnya.

Sedangkan, kata Zaini, uang sebesar Rp3 Miliar yang di janjikan sudah di pindahkan kedalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karena tidak boleh di simpan dalam rumah.

BACA JUGA:Tiga Oknum Polisi Dilaporkan, Satu Jalani Sidang Kode Etik

Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan.

"Kemudian pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023," katanya.

Dikatakannya, karena korban merasa curiga sehingga korban membuka tas ransel tersebut, dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar.

Selanjutnya korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp73.500.000,- yang telah di serahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: