Ada Pejabat Pesbar Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Ini Kata PLT Sekkab

Ada Pejabat Pesbar Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Ini Kata PLT Sekkab

Modus Gandakan Uang, Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan--

"Pelaku merupakan residivis tindak pidana penipuan dan sudah menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: