Begini Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Tragedi Talangsari Secara Non Yudisial

Begini Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Tragedi Talangsari Secara Non Yudisial

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur Syahrul Syah--

BACA JUGA:HP Samsung Galaxy Mati Total? Segera Tukar Lewat Program Trade In, Simak Caranya

"Sikap LBH Bandar Lampung dan Komunitas Semalam, kami sepakat menolak TPP HAM ini, karena Keppres ini tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM. Kami menolak adanya penyelesaian dengan cara non yudisial," tegas Cik Ali Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.

Diketahui, berdasarkan Wikipedia, Tragedi Talangsari 1989 atau Peristiwa Talangsari merupakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah).

Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru.

Aturan ini termanifetasi dalam UU Nomor 3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA:Daftar Kapolsek di Jajaran Polda Metro Jaya yang Masuk Daftar Mutasi Polri Terbaru

Komnas HAM yang memegang mandat sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM kemudian membentuk tim pemantauan peristiwa Talangsari dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.

Komnas HAM mencatat tragedi Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: