Tertidur dalam Mobil di Pelabuhan Bakauheni, HP Samsung Raib
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPindana dan 362 Jo 480 KUHPidana, tentang Pencurian dan Penadahan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: