Tertidur dalam Mobil di Pelabuhan Bakauheni, HP Samsung Raib

Tertidur dalam Mobil di Pelabuhan Bakauheni, HP Samsung Raib

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPindana dan 362 Jo 480 KUHPidana, tentang Pencurian dan Penadahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: