Maaf, Kategori ini Tak Berhak atas Dana Bansos, Cek Apakah Kamu Termasuk di Dalamnya?

Maaf, Kategori ini Tak Berhak atas Dana Bansos, Cek Apakah Kamu Termasuk di Dalamnya?

Ilustrasi Update, Beberapa Daerah ini SP2D Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Sudah Mulai Turun Mulai 22- 26 Agustus 2023. Sumber Foto Instagram @bansos_cair 2023--Instagram @bansos_cair 2023

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Repulik Indonesia selama dua tahun belakangan telah banyak menggelontorkan sejumlah bantuan.

Bantuan diberikan bagi seluruh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.

Hal itu merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam membantu rakyatnya, serta memaksimalkan peredaran uang supaya kondisi ekonomi kembali normal.

Jumlah bantuannya pun beragam, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per bulannya bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham Bagi Lulusan SMA Segera Dibuka, Catat Link dan Syaratnya

Namun bukan hanya rakyat kurang mampu, Pemerintah juga turut memperhatikan karyawan swasta bagi berpenghasilan dibawah Rp 3 juta.

Ya, Pemerintah bisa dibilang memberikan subsidi upah kepada masyarakat yang bekerja pada perusahaan terimbas pandemi.

Namun di tahun 2023 ini, Pemerintah melakukan penghapusan penerima bansos tersebut dengan beberapa kategori yang ditentukan.

Berikut Radarlampung.co.id sampaikan beberapa kategori yang sudah tidak bisa menerima bantuan sosial lagi dari Pemerintah, Jumat, 8 September 2023.

BACA JUGA:Bebas Cair Berulang Kali, Ayo Ajukan Pinjaman KUR BRI Mulai Rp 18 Juta Khusus UMKM, Ini Syaratnya

A. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) teuntuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK. 

B. KPM dari pekerja memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kota/Kabupaten.

C. KPM yang sudah meninggal dunia atau tidak memiliki Ahli Waris atau Kartu Keluarga (KK) Tunggal.

D. KPM memiliki usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum dan umum (AHU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: