Ada Temuan BPK Terkait Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
BACA JUGA:Anggaran Fungsi Pendidikan Tahun 2023 Se Provinsi Lampung Sebesar Rp 8,8 Triliun
Bahkan, lanjutnya, kelebihan hasil temuan BPK tersebut sepatutnya dikembalikan.
"Seingat saya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Jika memang (kelebihan) itu ya semestinya harus dikembalikan," kata Anthoni, Senin 11 September 2023 malam.
Ya, BPK Perwakilan Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium dilingkungan Pemkab Tulang Bawang sebesar Rp 945.023.750.
Hal tersebut berdasarkan temuan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Tuba tahun 2022.
BACA JUGA:Anggaran Belanja Lamtim Diproyeksikan Naik Rp 96 Miliar
Pada resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksa, Yusnadewi, pada 16 Mei 2023 lalu, terdapat tiga pokok-pokok temuan.
Pertama, pengelolaan pendapatan retribusi pelataran dan retribusi kios pada dinas perdagangan tidak sesuai ketentuan dan penggunaan langsung sebesar Rp 631.633.000.
Hal itu mengakibatkan pengelolaan belanja daerah di luar mekanisme APBD sebesar Rp 446.588.627 berisiko tumpang tindih dan disalahgunakan, serta indikasi kerugian daerah atas pengeluaran yang disalahgunakan sebesar Rp 185.044.373.
Kedua, pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750 tidak sesuai ketentuan antara lain untuk pembayaran honor melebihi tarif, jumlah personel melebihi ketentuan, dan tidak dapat dibayarkan.
BACA JUGA:Berapa Passing Grade Seleksi CPNS 2023? Cek Sekarang
Itu mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750.
Ketiga, realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 216.352.000,00 tidak sesuai ketentuan, yaitu pada belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
Hal tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah atas realisasi belanja tersebut sebesar Rp 216.352.000.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati/Bupati Tuba, agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang memproses indikasi kerugian daerah dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan sebesar Rp 185.044.373 dan menyetorkan ke Kasda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: