Cara Pesan Face to Face, Warga Bandar Lampung Diduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi
Cara Pesan Face To Face , Warga Kaliawi Persada Diduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi . Foto Polresta Bandar Lampung.--Foto Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Spesifikasi HP Samsung Galaxy Z Fold 5, Lengkap dengan Penawaran Harga Terbaik September 2023
Kompol Gigih menyampaikan, Pihaknya, masih melakukan pendalaman keberadaan JP (DPO), petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.
"Akibat perbuatannya AD (31), ia akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: