Ngaku Insyaf, Mahasiswa Pembuat Laporan Palsu Minta Maaf kepada Orang Tuanya

Ngaku Insyaf, Mahasiswa Pembuat Laporan Palsu Minta Maaf kepada Orang Tuanya

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam saat mengintrogasi FY, Mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung yang membuat laporan palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung

BACA JUGA:153 Formasi PPPK di Pemprov Lampung Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, kemudian memukul dan mengancam FY (23), setelah itu sepeda motor milik FY (23).

Berikut satu buah tas yang berisikan Laptop dan dompet berisikan uang sebesar 6 juta rupiah miliknya diambil paksa oleh 7 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung.

Ipda Muazam, menjelaskan bahwa setelah menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa FY (23).

Kemudian Jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:KPPU Dalami Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Jalan Inpres di Lampung

“Hasil olah tempat kejadian perkara, cctv dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY (23)," ucap Ipda Muazam.

Lebih lanjut, Ipda Muazam menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY (23) tersebut.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh FY (23) tersebut, kemudian Petugas memanggil FY (23) untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan, bahwa FY (23) mengaku kalo laporan yang dibuat itu tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh FY (23)," ucap Ipda Muazam.

BACA JUGA:153 Formasi PPPK di Pemprov Lampung Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Pelaku FY (23) mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Face Book seharga 2 juta rupiah pada bulan Juli 2023, sedangkan Laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY (23) seharga 3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar 6 juta yang diakui pelaku FY (23) hilang diambil oleh pelaku ternyata habis untuk bermain judi online.

“Sepeda motor ini milik ternyata milik kerabatnya, jadi bukan milik pelaku FY (23)," ucap Ipda Muazam.

Akibat perbuatan tersebut , pelaku dijerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana yang memberikan keterangan palsu dalam akter otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: