KPPU Dalami Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Jalan Inpres di Lampung
Ilustrasi lelang.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mendalami proses pengadaan barang/jasa oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.
Proses pendalaman ini dilakukan terhadap perbaikan 17 ruas jalan sepanjang 104,98 kilometer di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro melalui siaran pers Nomor 28/KPPU-Wil.II/PR/IX/2023 mengatakan, Kanwil II KPPU telah mendengarkan keterangan Kepala BPJN Lampung.
Kata Wahyu Bekti Anggoro BPJN Lampung menjelaskan, perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Buka Pendaftaran PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Cara Mendaftarnya
Perbaikan dilakukan menggunakan APBN 2023 dengan anggaran sebesar Rp 814,75 miliar, yang terbagi atas pekerjaan fisik sebesar Rp 802 miliar dan sisanya dianggarkan untuk empat paket Pengawasan.
Menurut Wahyu Bekti Anggoro, Kepala BPJN Lampung telah menerangkan bahwa proses pengadaan barang/jasa terhadap perbaikan 17 ruas jalan sudah dilakukan melalui E-Purchasing menggunakan Aplikasi E-Katalog (aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP).
Sedangkan untuk empat paket pengawasan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari empat paket pengawasan terdapat dua paket yang telah selesai dan dua paket dalam proses pengadaan.
BACA JUGA:Dalam Rangka Dies Natalis Unila, 68 Sekolah Ikuti LCT XXXVI Bidang MIPA di FKIP Unila
Terkait hal ini, disampaikan Wahyu Bekti Anggoro, KPPU akan mendalami proses pemilihan penyedia barang/jasa oleh BPJN Lampung dalam pengadaan perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung dan empat paket Pengawasannya. .
KPPU akan memfokuskan penilaian terhadap proses pemilihan melalui E-Purchasing yang melibatkan sebelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPJN Lampung.
KPPU akan melanjutkan proses untuk mendengarkan keterangan dan menganalisa seluruh dokumen terkait dalam proyek perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: