Selain Terima 4 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kejari Juga Terima BB Rp 2,9 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima penyerahan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung, kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. Foto Rizky Panchanov--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima penyerahan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung, kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Lampung.
Keempat tersangka tersebut yakni AKP Andri Gustami mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan. Muhammad Rifaldo, M Ahyat Rojali (MA) dan Muhammad Fikri (MF).
"Hari ini tim jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Kamis 5 Oktober 2023 sore.
Tersangka Andri Gustami kata Rio berperan memuluskan distribusi barang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Sedangkan peran tersangka MA sebagai orang yang mengkoordinir penjemputan narkoba sampai ke tempat tujuan, lalu tersangka MR dan MF bertugas untuk menyiapkan buku rekening.
Adapun barang bukti dalam pelimpahan empat tersangka yakni berupa uang sebesar Rp 2,9 miliar. Uang itu dari tersangka Andri Gustami sebesar Rp 756 juta lebih, yang kemudian disetorkan ke rekening Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia Bandar Lampung.
BACA JUGA:BPK Temukan Honorarium Mencurigakan DPRD
Namun dalam hal ini tidak ada barang bukti berupa narkoba, tetapi barang buktinya berupa 100 buku rekening dan satu unit mobil jenis Ford Ranger. Kemudian Rio menerangkan, terhadap tersangka Andri Gustami disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua: Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Masih Dibuka, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Lolos
Sedangkan tersangka Muhammad Rivaldo dan Muhammad Fikri disangkakan melanggarPasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka, di mana 26 tersangka di antaranya merupakan tangkapan Polda Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: