Begini Cara Klaim Santunan Kematian untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Klaim Santunan Kematian untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan. Sumber Foto. BPJS--

BACA JUGA:Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Barang Bukti dan Pasal yang Menjeratnya

Silahkan bawa semua persyaratan klaim ke kantor cabang BPJS terdekat dan lakukan pengisian formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

Pastikan ahli waris telah mengambil nomor antrean untuk klaim JKK.

Tunggu sampai ahli waris dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean.

Nanti, petugas akan memeriksa berkas dokumen pengajuan klaim untuk segera di proses.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Masih Dibuka, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Lolos

Jika semua syarat telah terpenuhi, petugas akan memberikan tanda terima klaim dan ahli waris bisa melakukan penilaian kepuasan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah cara klaim santunan kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: