Hakim Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa 10 Tahun Penjara
Toto Sutarto tampak memegangi kepala sebelum menjalani sidang vonis. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Cek, Syarat Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap Lima, Lengkap Jumlah Nominal yang Diterima
Saat terdakwa Toto Sutarto membersihkan baskom tersebut, tidak lama kemudian datang Sadiyem keluar dari dalam rumahnya menemui terdakwa yang sedang membersihkan baskom-baskom tersebut.
"Korban Sadiyem langsung marah-marah kepada terdakwa dengan sembari memberikan contoh caranya membersihkan baskom yang benar, kemudian setelah itu korban Sadiyem pergi meninggalkan terdakwa," kata jaksa.
Akibat dari Sadiyem yang marah-marah kata jaksa, terdakwa Toto Sutarto kemudian sakit hati terhadap Sadiyem.
"Kemudian terdakwa timbul niat atau keinginan untuk menghabisi nyawa korban Sadiyem," urai jaksa.
BACA JUGA:Cek, Syarat Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap Lima, Lengkap Jumlah Nominal yang Diterima
Toto Sutarto kemudian mengambil satu bilah alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi untuk untuk menikam Sadiyem. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: