Warning! Pelaku Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Dapat Dipidana 5 Tahun
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Sumbagbar di Desa Sarirejo, Natar, Lampung Selatan, pada Kamis 2 November 2023.---Sumber foto : Ist.---
BACA JUGA:Dua Terduga Penganiaya Pelajar saat Tawuran Kembali Diamankan
"Atau dapat kena pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: