Warning! Pelaku Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Dapat Dipidana 5 Tahun

Warning! Pelaku Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Dapat Dipidana 5 Tahun

Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Sumbagbar di Desa Sarirejo, Natar, Lampung Selatan, pada Kamis 2 November 2023.---Sumber foto : Ist.---

BACA JUGA:Dua Terduga Penganiaya Pelajar saat Tawuran Kembali Diamankan

"Atau dapat kena pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: