Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Keputusan Lengkap MKMK

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Keputusan Lengkap MKMK

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Keputusan Lengkap MKMK --mkri.go.id

Diketahui, Anwar Usman menjadi hakim MK yang paling disorot lantaran ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. 

BACA JUGA:Intip Menu Makan Siang Jokowi Bareng Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Apa Saja?

Dalam putusan perkara itu membuat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden dan berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.

Hal ini menjadi perbincangan publik mengingat Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dan ipar dari Presiden Jokowi. 

Dalam putusan yang dibacakan dengan hakim terlapor Anwar Usman itu terdapat satu dissenting opinion yang dikemukakan oleh anggota MKMK Bintan R Saragih. 

Usai keputusan dibacakan, Jimly kembali menegaskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: