Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Keputusan Lengkap MKMK

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Keputusan Lengkap MKMK

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Keputusan Lengkap MKMK --mkri.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah mengeluarkan putusan mengenai perkara pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Selasa 7 November 2023. 

Salah satu keputusan penting dari MKMK adalah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK

Putusan itu dibacakan dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi. Majelis sidang MKMK terdiri atas ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. 

BACA JUGA:Intip Harta Ketua MK RI Anwar Usman, Koleksi Puluhan Aset Properti

Dalam rangkaian pembacaan putusan, MKMK juga menyatakan soal putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. 

Karenanya MKMK menolak dan tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. 

Tercatat ada lima poin penting putusan yang menyangkut hakim terlapor Anwar Usman. Berikut petikan putusan lengkap terhadap hakim terlapor Anwar Usman. 

BACA JUGA:Intip Harta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kesopanan

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan perundang-undangan

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Setujui KH. Ahmad Hanafiah dari Lampung Timur Sebagai Pahlawan Nasional

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden; pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: