Diyakini Bakal Jadi Lahan Potensial Teranyar, OJK Lampung Kenalkan Perdagangan Bursa Karbon

Diyakini Bakal Jadi Lahan Potensial Teranyar, OJK Lampung Kenalkan Perdagangan Bursa Karbon

Foto Melida Rohlita--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memperkenalkan prospek Perdagangan Karbon di Indonesia termasuk Bursa Karbon, Rabu, 29 November 2023.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto saat menggelar Media Gathering yang terdiri dari Kunjungan Industri sepatu, termasuk pengenalan bursa karbon di dalam pertemuannya dengan para awak media.

Merujuk banyaknya hal yang berhubungan dengan Bilion bank, kemudian transaksi emas dan lainnya, membuat OJK melakukan hal baru terkait hal-hal tersebut.

"Terlebih saat ini sesuai dengan Undang-undang P2SK sesuatu yang baru untuk dibangun (unit karbon, red) dan dikembangkan, termasuk penguatan serta perlindungan konsumen. OJK melihat itu adalah potensi sumber pengahsilan baru negara sekaligus pengawasan OJK," kata Bambang.

BACA JUGA:Alutsista TNI Bakal Kian Gagah! Kemenhan Dapat Tambahan Pinjaman Luar Negeri Rp 61,7 Triliun

Dengan tantangan yang luar biasa, menurutnya OJK terus menyempurnakan proses pendataan dan pengawasan terutama SDM supaya memiliki kepahaman yang sama.

"Diharapkan sharing session ini bisa menambah pengetahuan bila ada isu-isu tersebut, teman-teman bisa menangkap kalau ini berhubungan dengan bursa karbon hingga pengawasan OJK," ungkapnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK Pusat Murtaza, dasar dari adanya bursa karbon tidak lain untuk menurunkan tingkat panas bumi yang berpotensi semakin panas.

"Dan prosesnya sudah sangat panjang, yakni sejak tahun 2016, dan bursa Karbon sendiri telah berjalan pada Februari 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:HKN Ke-59, Momentum Peningkatan Pembangunan Kesehatan Lampung

Lebih lanjut, OJK sendiri bakal melakukan pengawasan hingga sanksi bagi para perusahaan yang bakal mereklamasi lahan untuk pembangunan, apabila tidak dapat memenuhi peraturan batas emisi yang ditentukan.

"Akan ada penalti pada perusahaan yang tidak bisa menerapkan peraturan emisinya," jelasnya.

Jenis emisi yang dimaksud terdiri dari berbagai macam jenis, mulai dari pengolahan emas, efek rumah kaca, hingga pengelolaan gas metana.

Dan apabila perusahaan tidak bisa menenuhi ambang emisi yang ditentukan maka mereka harus membeli unit karbon pada bursa karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: