Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu

Tersangka berinisial BM (38) warga Tiyuh Tirta kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar Pukul 14.00 WIB saat berada di Jalan Poros Tiyuh Mulya kencana, Tulang bawang Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Tubaba Iptu. Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili kapolres Kamis, 7 Desember 2023.

Dari tangan tersangka, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

BACA JUGA:Soal ASN Lampung Utara Kepergok Mesum di Hotel, Ini Kata Pemkab

Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di Tiyuh Mulya Kencana.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian di sekitar Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana.

Pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan poros Tiyuh Mulya Kencana.

"Karena terlihat mencurigakan, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Bangga Banget! Lampung Diangkat Dalam Film Dokumenter, Lokasinya Ada di Desa Ini

Pada saat diberhentikan, kendaraannya salah satu dari dua orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri. Sedangkan satu orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat.

"Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: