Buruh Kasar Tega Melakukan Asusila Terhadap Bocah SD

Buruh Kasar Tega Melakukan Asusila Terhadap Bocah SD

HR (41) saat diminta keterangan terkait kasus asusila terhadap bocah sekolah dasar yang tak lain masih tetangganya sendiri. Foto Humas Polres Lampura for Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Pemuda Asal Pesawaran Kepergok Curi Ayam, Akhirnya...

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2017, tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: