Disesuaikan, Pemkot Naikkan Pajak Karaoke dan SPA dari 30 Persen Jadi 50 Persen

Disesuaikan, Pemkot Naikkan Pajak Karaoke dan SPA dari 30 Persen Jadi 50 Persen

Kantor BPPRD Bandar Lampung-Foto : Anggi Rhaisa-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menaikan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 50% pada Februari 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Gunawan, yang menyatakan hal ini dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Baru.

"Benar, pajak discotek, karaoke, dan SPA yang 50%, tapi di Bandar Lampung tidak ada diskotek hanya pengoptimalan SPA dan karoeke," katanya, Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Gunawan, tidak hanya karoeke dan SPA yang bakal mengalami kenaikan, tapi Pemkot juga sengaja menyelinginya dengan turunnya pajak hiburan, seperti konser, bioskop, timezone, parkir dan kegiatan masyarakat luar dan dalam ruangan, yang bakal mengalami penurunan dari saat ini 20 persen menjadi 10%.

BACA JUGA:Batal Terlaksana di 2023, Bapenda Lampung Kaji Kembali Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Meski begitu, aturan baru terhadap penyesuaian tarif pajak tersebut masih dalam proses pembahasan dan evaluasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

"Tapi penerapannya kita tunggu, perda lagi dibahas di Pemprov ya," ungkapnya.

Ditanya apakah BPPRD telah menyosialisasikan rencana aturan baru ini kepada seluruh objek pajak di Bandar Lampung? Gunawan menjawab sudah.

"Kita juga sebelumnya sudah kumpulkan pelaku usaha untuk menginformasikan tentang perubahan tarif baru sesuai UU 1 2022 dan mereka setuju, karena sudah banyak yang turun (pajak, red)," tandasnya.

BACA JUGA:Ya Ampun, Judi Online Jadi Sebab Bripda Fajar Wicaksono Curi Mobil di MBK

Dan untuk tahun 2024 ini, dari 10 item penghasil pajak di Bandar Lampung dimana target pajak hiburan sendiri adalah Rp 20 miliar.

Sedangkan untuk PAD keseluruhan sendiri akan mengalami penurunan target PAD, mengingat banyak potensi pajak yang diturunkan.

"Memang di 2024 ini ada penurunan target dari 10 item pajak karena adanya penyesuaian sejumlah tarif. Pada 2023 target kami sebesar Rp 621 miliar dan di tahun ini berkurang menjadi Rp 553,6 miliar," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: